Diterbitkan pada 03 Oktober 2023
Tana Paser, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar
Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf di
Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (2/10/2023).
Kegiatan sosialiasi dan fasilitasi kekayaan intelektual ini diikuti oleh
50 peserta yang terdiri dari pelaku-pelaku ekonomi yang mendorong pelaku
ekonomi kreatif di Kabupaten Paser untuk mendapatkan perlindungan kekayaan
intelektual.
Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yang memahami
permasalahan hak cipta dan lainnya. Narasumber itu yaitu dari Komite Ekraf
Provinsi Ferry Irawan, Santi Meidiana Panjaitan Kepala Bidang Pelayanan Hukum
Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, dan Ketua Komite Ekraf Kabupaten Paser
Suwanto.
Plt. Kepala Disporapar Paser Arief Rahman menjelaskan kekayaan
intelektual sendiri merupakan aset yang tidak ternilai dalam lingkup ekonomi
dan bisnis modern. Beberapa hal yang termasuk hak intelektual antara lain hak
cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang.
Tujuan kegiatan intelektual sendiri untuk memberi kejelasan hukum
mengenai relasi antara kekayaan dengan investor, pencipta, desainer, pemilik
dan pemakai.
Arief melanjutkan kegiatan ini sendiri juga agar Pemerintah Kabupaten
Paser dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual pada seluruh kegiatan dan
termasuk di bidang ekonomi dan kreatif.
“Perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuaan karya intelektual dari
pihak lain baik di dalam atau luar negeri,” kata Arief.
Arief menjelaskan Ketika hak paten digunakan oleh yang lain maka ada
nilai yang harus didapatkan oleh pemegang hak milik di kabupaten.
Pendaftaran hak paten suatu produk sangat penting dilaksanakan karena
menurut Plt. Kepala Disporapar Paser Arief Rahman suatu produk bernilai ekonomi
begitu di daftarkan hak paten mereka dapat masuk di semua lini di seluruh
Indonesia.
Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, yaitu: hak cipta, paten,
merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan lainnya.
Tujuan Kekayaan Intelektual Selain melindungi kekayaan
intelektual, tujuan Kekayaan Intelektual secara umum, yakni: memberi kejelasan
hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer,
pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya,
dan yang menerima akekayaan intelektualbat pemanfaatan Kekayaan Intelektual;
memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual;
mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen Kekayaan Intelektual yang
terbuka bagi masyarakat; merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan
intelektual, serta alih teknologi melalui paten; melindungi dari kemungkekayaan
intelektualnan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya
intelektual hanya diberikan kepada yang berhak
Manfaatnya Kekayaan Intelektual yaitu: Bagi dunia usaha:
ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari
pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan globalisasi,
perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu
faktor kunci yang membedakan kesuksesan bisnis. Kekayaan Intelektual meliputi
hak-hak hukum yang melindungi kreasi, inovasi, dan merek unik yang dihasilkan
oleh perusahaan. Ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan banyak lagi.
Ketika sebuah perusahaan memahami dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual
dengan baik, hal itu membuka peluang besar. Ini tidak hanya melibatkan
perlindungan terhadap karya-karya intelektualnya sendiri, tetapi juga
penggunaan Kekayaan Intelektual yang lebih luas untuk mengembangkan produk dan
layanan baru, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah bagi
pelanggan.
Selain itu, Kekayaan Intelektual juga memberikan perlindungan terhadap
praktik bisnis yang tidak sah, seperti pencurian intelektual, pelanggaran merek
dagang, dan persaingan yang tidak sehat. Ini memberikan rasa aman bagi perusahaan
dan membantu memelihara reputasi yang baik.
Kami berharap bahwa acara ini akan memberikan wawasan yang berharga
tentang bagaimana Kekayaan Intelektual dapat diterapkan dalam dunia usaha,
serta pentingnya memahami proses pendaftaran dan perlindungan hak-hak
intelektual. Ini adalah langkah penting dalam memastikan kelangsungan dan
pertumbuhan bisnis Anda di era yang penuh dengan tantangan ini.
Admin Wahab Alpaseri