Disporapar Kab. Paser kerja sama dengan Kemenkum dan Ham, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha

Diterbitkan pada 03 Oktober 2023

Tana Paser, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (2/10/2023).

Kegiatan sosialiasi dan fasilitasi kekayaan intelektual ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku-pelaku ekonomi yang mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Paser untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yang memahami permasalahan hak cipta dan lainnya. Narasumber itu yaitu dari Komite Ekraf Provinsi Ferry Irawan, Santi Meidiana Panjaitan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, dan Ketua Komite Ekraf Kabupaten Paser Suwanto.

Plt. Kepala Disporapar Paser Arief Rahman menjelaskan kekayaan intelektual sendiri merupakan aset yang tidak ternilai dalam lingkup ekonomi dan bisnis modern. Beberapa hal yang termasuk hak intelektual antara lain hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang.

Tujuan kegiatan intelektual sendiri untuk memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan investor, pencipta, desainer, pemilik dan pemakai.

Arief melanjutkan kegiatan ini sendiri juga agar Pemerintah Kabupaten Paser dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual pada seluruh kegiatan dan termasuk di bidang ekonomi dan kreatif.

“Perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuaan karya intelektual dari pihak lain baik di dalam atau luar negeri,” kata Arief.

Arief menjelaskan Ketika hak paten digunakan oleh yang lain maka ada nilai yang harus didapatkan oleh pemegang hak milik di kabupaten.

Pendaftaran hak paten suatu produk sangat penting dilaksanakan karena menurut Plt. Kepala Disporapar Paser Arief Rahman suatu produk bernilai ekonomi begitu di daftarkan hak paten mereka dapat masuk di semua lini di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, yaitu: hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan lainnya.

Tujuan Kekayaan Intelektual Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan Kekayaan Intelektual secara umum, yakni: memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akekayaan intelektualbat pemanfaatan Kekayaan Intelektual; memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual; mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen Kekayaan Intelektual yang terbuka bagi masyarakat; merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi melalui paten; melindungi dari kemungkekayaan intelektualnan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak

Manfaatnya Kekayaan Intelektual yaitu: Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan globalisasi, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual telah menjadi salah satu faktor kunci yang membedakan kesuksesan bisnis. Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak hukum yang melindungi kreasi, inovasi, dan merek unik yang dihasilkan oleh perusahaan. Ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan banyak lagi.

Ketika sebuah perusahaan memahami dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual dengan baik, hal itu membuka peluang besar. Ini tidak hanya melibatkan perlindungan terhadap karya-karya intelektualnya sendiri, tetapi juga penggunaan Kekayaan Intelektual yang lebih luas untuk mengembangkan produk dan layanan baru, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan.

Selain itu, Kekayaan Intelektual juga memberikan perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak sah, seperti pencurian intelektual, pelanggaran merek dagang, dan persaingan yang tidak sehat. Ini memberikan rasa aman bagi perusahaan dan membantu memelihara reputasi yang baik.

Kami berharap bahwa acara ini akan memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana Kekayaan Intelektual dapat diterapkan dalam dunia usaha, serta pentingnya memahami proses pendaftaran dan perlindungan hak-hak intelektual. Ini adalah langkah penting dalam memastikan kelangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda di era yang penuh dengan tantangan ini.

 Admin Wahab Alpaseri